Balon Wako Prabumulih Wajib Kantongi 14.237 Dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata--Foto: Prabu

Namun, hingga saat ini, KPU belum mendapatkan petunjuk teknis secara rinci terkait aturan verifikasi tersebut.


Ketika ditanya mengenai apakah aparatur sipil negara (ASN) dapat memberikan dukungan bagi bakal calon perseorangan, Marta Dinata menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan memberikan dukungan bagi calon perseorangan.

BACA JUGA:Diberangkatkan 9 April 2024, Mudik gratis Pemprov Sumsel-BSB-PT KAI
"ASN tidak dapat memberikan dukungan, karena mereka adalah bagian dari TNI, Polri, dan ASN yang harus dihindari," tegasnya.


Hal ini dikarenakan pekerjaan sebagai PNS secara otomatis tidak memungkinkan mereka untuk memberikan dukungan.


Sementara itu, dalam konteks dukungan bagi bakal calon melalui jalur partai, Marta Dinata menjelaskan bahwa bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih.


"Artinya, mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya. Pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.(abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan