Nekat Cabuli ABG, Ryan Dijebloskan ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Ulu Ogan-Foto: Eco Marleno-

Sementara, pelaku saat ini tengah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman melanggar Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan