Kontroversi Insiden Penembakan dan Penusukan Debt Collector: Dukungan Publik, Tips Menghadapi, dan Jalur Hukum

Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Aiptu Fandri yang telah melakukan penginiayaan dengan menembak dan menikam debt collector lantaran mobil yang dikreditnya sudah 2 tahun nunggak ciciln-Foto : Dokumen Palpos-

Melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan mencakup beberapa pasal termasuk pasal perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan, berdasarkan Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang g oercibaan tindak pidana.

Sedangkan Oknum Aiptu FN sendiri, yang sempat menghilang sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan didampinginlangsjng atasannya Kasat Samapta dan  Kasi Propam Polres Lubuklinggau. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan