Kontroversi Insiden Penembakan dan Penusukan Debt Collector: Dukungan Publik, Tips Menghadapi, dan Jalur Hukum
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/124447478892a5c3006e61846c3b7d56.jpg)
Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Aiptu Fandri yang telah melakukan penginiayaan dengan menembak dan menikam debt collector lantaran mobil yang dikreditnya sudah 2 tahun nunggak ciciln-Foto : Dokumen Palpos-
Melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul, DS menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan mencakup beberapa pasal termasuk pasal perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan, berdasarkan Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang g oercibaan tindak pidana.
Sedangkan Oknum Aiptu FN sendiri, yang sempat menghilang sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan didampinginlangsjng atasannya Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau. (yat)