Janda Pirang Ditangkap Polisi : Ngaku Baru 2 Bulan Jadi Pengecer Sabu di Prabumulih

Yeti (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan aparat Polres Prabumulih-Foto : Prabu Agustiawan-

PRABUMULIH – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih membekuk Yeti (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan asal Kecamatan penukal Kabupaten PALI ini, ditangkap di kontrakannya di Jalan Bukit Tunjuk Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Salatan, pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB

Selain mengamankan janda rambut pirang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 60 paket kecil alias paket hemat dengan berat brutto 10,24 gram.  

BACA JUGA:Warga OKU Kembali Diserang Beruang Ganas

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasatres Narkoka AKP Heri Hurairo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap janda anak 1 pengedar narkoba tersebut bermula dari informasi Masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di bedeng tempat pelaku tinggal.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut,” ungkap Endro Aribowo saat menggelar pres rilis di mapolres Prabumulih, Kamis 21 Maret 2024.

Saat dilakukan penggeledahan sambung Endro Aribowo, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 60 paket kecil sabu-sabu.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Keban 1 Sanga Desa Meledak Lagi, Pemilik Ditangkap !

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Geger ! Perampok Berbahaya Ajak Polisi Baku Tembak

“Saat diintrogasi pelaku ini mengaku jika barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial BR warga Air Itam Kabupaten PALI,” ujar kapolres.

Lebih lanjut kapolres menegaskan, karena perbuatan itu janda beranak satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 yat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Yeti ketika dibincangi wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Menurut janda pirang ini, dirinya baru 2 bulan menjalani bisnis haram tersebut.

BACA JUGA:Diduga Hendak Ngecer Sabu, 3 Pria Asal PALI dan Muara Enim Ditangkap

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan