Ratusan Karyawan RS DR Sobirin Membuat Petisi
--
BACA JUGA:Perangkat Desa Tidak Netral, Bisa Diberhentikan
Semua itu diduga dampak kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) yang memerintahkan seluruh pegawai RS dr Sobirin yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) segerah pindah ke RS Pangeran M Amin di Muara Beliti yang baru selesai di bangun dan diresmikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, belum lama ini.
Sedangkan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi di RS Sobirin tidak diikutsertakan, namun sebaliknya mereka akan di PHK dan hanya bisa bekerja hingga akhir November 2023.
Hal itu disebabkan RS tersebut belum dilengkapi dengan perlengkapan medis yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga bisa dipastikan kegiatan pegawai hanya datang absen dan menunggu waktu pulang.
Terlebih izin operasional RS tersebut disinyalir belum mengantongi izin dari kementerian kesehatan. ***