Perangkat Desa Tidak Netral, Bisa Diberhentikan

Pembinaan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim di Aula Bina Desa Dinas PMD Kabupaten Muara Enim--

MUARA ENIM - Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali meminta kepada seluruh perangkat desa baik itu Kepala Desa dan Ketua BPD beserta anggota untuk tetap netral dalam proses Pemilu 2024.

Jika terbukti ada yang tidak netral maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga sampai pemberhentian dari jabatannya.

Hal tersebut ditegaskannya pada Pembinaan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim di Aula Bina Desa Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Kamis (2/11).

BACA JUGA:Tenaga Kerja Asal OKU Disiapkan Agar Tak Tertipu

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan dengan pengucapan ikrar yang dilakukan oleh seluruh kepala desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Muara Enim, dengan dihadiri OPD terkait dan para Camat se-Kabupaten Muara Enim.

Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat menyambut baik pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini, yang tentu diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum serta meningkatkan kesadaran ASN dan Aparatur Pemerintahan Desa tentang pentingnya bersikap netral dan tidak keluar dari tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis dari  sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,  pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA:Jalani Perawatan, Tersangka Penganiayaan di Martapura Kabur dari Rumah Sakit

Sedangkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan larangan berkampanye bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Begitupun sejalan dengan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 26 huruf (h) menyatakan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Pemilihan Umum Serentak pada tahun 2024, lanjut Ahmad Rizali, merupakan salah satu agenda penting dalam perjalanan demokrasi, dalam menyongsong momen demokrasi sebagai Aparatur Pemerintahan Desa dapat mendukung pelaksanaan Pemilu dengan terlaksananya Pemilihan Umum yang langsung umum bebas dan rahasia (LUBER). 

BACA JUGA:Ribuan APK Pemilu 2024 Ditertibkan

Agar terciptanya suasana pemilihan umum yang aman dan tertib hendaknya Aparatur Pemerintah Desa dapat mendukung pelaksanaan pemilihan umum di tingkat desa dengan mengajak masayarakat dapat berpartisipasi dalam proses pemenuhan hak-hak sebagai warga negara indonesia, dengan memberikan suara dalam bentuk ikut mencoblos sesuai dengan pilihan dan keputusan masing-masing individu tanpa adanya intervensi ataupun pengaruh dari luar. 

Disamping itu, Pemerintah Desa harus meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu baik adminikstratif maupun pidana, selain itu yang perlu di antisipasi adalah munculnya perselisihan antara pendukung partai politik maupun kandidat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan