Pengrajin Emas Asal Tanjung Batu Ogan Ilir Lapor ke Polda Sumsel, Ada Apa ?
Tampilan foto pelaku yang viral di sosial media-Foto: Istimewa-
PALEMBANG - Puluhan pengrajin emas di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum pemilik toko emas di Kelurahan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan puluhan pengrajin emas dari Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan laporan polisi, salah satu korban berinisial IA mengaku, dirinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta akibat ulah pasangan suami istri pemilik Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu.
Dugaan penipuan yang dialami korban ini, berawal dari terlapor yang menawarkan barang berupa emas batangan murni kepada korban.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tugomulyo Ditangkap saat Tunggu ‘Pasien’
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak Terhadap Pengusaha Sembako di Prabumulih Menggemparkan
Mendapatkan tawaran tersebut, korban pun mengaku tertarik.
Kemudian, korban pun memesan emas batangan murni sebanyak 205,54 gram dengan harga Rp 200 juta.
Lalu, pada tanggal 7 Januari 2024, korban membayar dengan uang cash sebesar Rp 180 juta.
Sedangkan, uang Rp 21 juta ditransfernya ke rekening terlapor RL yang merupakan istri pemilik Toko Emas Permata.
BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu
BACA JUGA:Terungkap Beredarnya Ganja Aceh Melalui Online : Bea Cukai Amankan 170 Kilogram !
Akan tetapi, setelah uang tersebut disetor kepada terlapor, emas batangan murni yang dijanjikan terlapor tak kunjung datang.
Hingga akhirnya, terlapor dan sang suami KR, kabur entah kemana.