Dugaan Pemerasan Oknum Pegawai Pajak Terhadap Pengusaha Sembako di Prabumulih Menggemparkan
Advokad Ahmad K Rabbani-Foto: Istimewa-
PRABUMULIH - Sebuah skandal dugaan pemerasan oleh oknum pegawai pajak terhadap seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, telah mencuat ke permukaan.
Pengusaha sembako berinisial AS diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai pajak.
Dilansir dari keterangan kuasa hukum AS, Ahmad K Rabbani, kejadian ini terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024.
AS yang merupakan pengusaha lokal di Prabumulih ditetapkan pajaknya sebesar Rp7,1 miliar.
BACA JUGA:Petani di Ogan Ilir Curi 3 Motor 4 Tabung Gas Dalam Semalam, tapi Gagal Menikmati Hasilnya !
BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu
Namun, dalam proses penyelesaian pajaknya, AS diduga menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum pegawai pajak.
Menurut Ahmad, AS mengajukan permohonan pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih.
Namun, dalam proses tersebut, AS bertemu dengan dua oknum pegawai pajak yang menjanjikan pengurangan penetapan pajak dengan imbalan sejumlah uang dan asset milik AS.
"Dua oknum tersebut meminta imbalan sejumlah uang dalam bentuk Down Payment (DP) sebesar Rp20 juta dan success fee sebesar 2,5 persen. Namun, hasilnya pajak yang ditetapkan tidak berkurang," ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Tiga Beranak Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Petani Karet di OKU Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa
Tidak berhenti di situ, dalam proses penagihan pajak, AS kembali bertemu dengan oknum pegawai pajak lainnya yang juga meminta uang dengan imbalan DP dan success fee.
Bahkan, AS diduga diminta untuk menyerahkan dua aset bangunan dan dua BPKB mobil sebagai jaminan.