Datangi DPRD Prabumulih, Warga Desak Tower Provider Direlokasi

Warga RT 04 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur berdialog dengan DPRD-Foto : Prabu Agustian-

“Akan tetapi ada poin lima didalam IMB pemerintah kita sewaktu-waktu bisa melakukan peninjauan ulang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Jika dalam peninjauan ulang tersebut ditemukan keresahan bagi warga dan tidak ada azaz manfaatnya kata Palo, maka bisa saja pemerintah membekukan perizinan yang telah dikeluarkan tersebut sekaligus merelokasi tower yang ada.

BACA JUGA:AMC Tahun 2024, Dinkominfo Muba Raih Peringkat 3 Kategori Konten Audio Visual

BACA JUGA:PKK Muara Enim Ikuti Gerakan Tanam Cabai Serentak se-Indonesia

Sementara, Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, menegaskan bahwa IMB untuk menara telekomunikasi itu perizinannya harus dievaluasi terkait peraturan regulasinya. 

“Karena IMB itukan untuk bangunan Gedung, karena menara telekomunikasi ini spesifikasinya bukan untuk bangunan Gedung maka perizinannya harus khusus terkait menara telekomunikasi,” tegasnya seraya mengatakan secara aturan kewajiban Perusahaan ada tanggungjawab sosial yang harus dilaksanakan. 

Sementara, Fajar Gumay, perwakilan dari PT Rotelindo pemilik tower provider tersebut enggan berkomentar terkait tuntutan warga tersebut. “Enggak-enggak mohon maaf, enggak bisa,” kata Fajar seraya meninggalkan wartawan. (abu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan