Datangi DPRD Prabumulih, Warga Desak Tower Provider Direlokasi
Warga RT 04 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur berdialog dengan DPRD-Foto : Prabu Agustian-
PRABUMULIH - Sejumlah warga RT 04 RW 02 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, mendatangi DPRD kota Prabumulih pada Rabu, 6 Maret 2024.
Mereka datang untuk mengadukan keresahan mereka terhadap keberadaan tower provider yang berdiri kokoh di wilayah tempat tinggal mereka. Sejumlah warga tersebut mengaku merasa cemas, apabila turun hujan disertai petir dan angin kencang. Pasalnya, sudah banyak peralatan elektronik warga yang rusak diduga akibat dampak petir.
Parahnya, warga yang peralatan elektorniknya rusak tersebut tak kunjung mendapatkan kompensasi dari Perusahaan pemilik tower tersebut. Karena itu pula, warga mendesak agar tower provider tersebut dipindahkan.
Salah satu warga, Tedi Agustian, menyampaikan bahwa saat ini warga merasa resah lantaran sering terjadi cuaca ekstrem seperti hujan petir dan disertai angin kencang.
BACA JUGA:Angkutan Batubara Timbulkan Debu, Pemda Tegur Perusahaan
BACA JUGA:Kejari Muaraenim Bantu 660 Anak Miliki KIA
"Kami ini warga terdekat, kami merasa resah kami merasa cemas terutama saat hujan petir," ungkap Tedi Agustian.
Menurut Tedi, sejak tower tersebut berdiri sejak tahun 2014 lalu, banyak peralatan elektronik warga yang rusak. "Sudah banyak peralatan yang rusak, kami resah dan takut," ujar Tedi.
Menanggapi keluhan Masyarakat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE didampingi Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom, mengatakan bahwa pihaknya telah memediasi antara warga RT 04 RW 002 Kelurahan Prabujaya dengan perwakilan PT Rotalindo.
“Warga memang meninta agar tower itu direlokasi, tapi tentukan banyak pertimbangan berkaitan bahwa mereka sudah memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah kota. Tapi tentu kami DPRD ini mendengar keluhan Masyarakat bahwa keberadaan tower ini sudah tidak sesuai lagi, tentu akan kita lakukan musyawarah kita carikan Solusi yang baik,” ujar Palo.
BACA JUGA:Pemkab OKU Gandeng 200 UMKM di Pasar Bedug
Berdasarkan rapat mediasi itu sambung Palo, didapat kesepakatan tindaklanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan mediasi lanjutan. “Warga setuju dan pak sekda sepakat serta pihak Rotalindo juga sepakat aka nada pertemuan lanjutan,” tuturnya.
Disinggung mengenai masa berlaku perizinan sebuah tower yang tak ada batas waktu masa berlakunya, Palo menuturkan izin IMB yang dikeluarkan pemerintah kota tidak ada batas waktu berapa lama keberadaan Menara tersebut.