Parpol Tak Lolos Parlemen : Bentuk Partai Lokal atau Melebur Saja !

Aktifitas pemungutan suara Pemilu 2024 dan Gedung MPR DPR RI di Senayan Jakarta- Foto: Antara-

Hal ini berpotensi memberikan dampak positif bagi partai politik kecil dan calon legislatifnya.

“Tahapan penghitungan belum berjalan sesuai dengan ketentuan ambang batas parlemen ini,” ujarnya.

Jika penghapusan ambang batas parlemen 4 persen diterapkan saat ini, ini akan menjadi kabar gembira bagi partai-partai kecil, termasuk PSI yang dipimpin oleh Ketua Umum Kaesang Pangarep, yang berpotensi meloloskan partainya ke Senayan.

Saat ini, KPU belum mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024.

Seperti halnya saat revisi syarat usia calon presiden/wakil presiden, perubahan ini dapat dijalankan karena KPU belum mengumumkan calon presiden/wakil presiden.

Pelaku politik dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya menjelang pengumuman resmi hasil Pemilu pada tanggal 20 Maret mendatang. 

Pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja berlangsung, hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa sejumlah partai politik menghadapi ancaman untuk tidak lolos ke parlemen.

Di antara partai-partai tersebut adalah Partai Hanura, PBB, Perindo, PSI, Gelora, Partai Buruh, Partai Umat, dan beberapa lainnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan