Parpol Tak Lolos Parlemen : Bentuk Partai Lokal atau Melebur Saja !

Aktifitas pemungutan suara Pemilu 2024 dan Gedung MPR DPR RI di Senayan Jakarta- Foto: Antara-

Lebih lanjut, Bagindo menjelaskan bahwa pendirian sebuah partai politik tidak hanya bergantung pada popularitas tokoh sentral saja.

Diperlukan juga kekuatan finansial, kesatuan dalam organisasi, kemampuan untuk memobilisasi seluruh kader agar berjuang dengan maksimal untuk memperbesar partai, dan sejumlah kemampuan lainnya..

BACA JUGA:Waspadai Benjolan di Depan Telinga

BACA JUGA:PKS Prabumulih Diprediksi Raih 4 Kursi Dewan

Bagindo juga memberikan saran kepada partai-partai yang gagal masuk parlemen untuk lebih realistis dengan tidak memaksakan diri menjadi partai nasional.

Sebaiknya, partai-partai yang tidak lolos ini segera mengambil langkah konkrit agar tetap dapat berkecimpung dalam dunia politik.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan membentuk partai lokal. Contohnya, di Aceh, banyak partai lokal yang masih eksis," jelasnya.

Selain itu, Bagindo juga menyarankan langkah lain yang dianggap cukup baik, yaitu dengan melebur ke dalam partai lain yang memiliki ideologi serupa.

Misalnya, Partai Umat dapat melebur ke dalam PKS, dan partai-partai nasionalis dapat melebur ke dalam partai yang memiliki ideologi yang serupa.

"Dengan langkah ini, kader terbaik dari partai-partai yang melebur berpeluang untuk menduduki kursi di parlemen pada pemilihan umum mendatang," tambahnya.

Bagindo Togar Butar Butar berharap agar partai politik yang terkena dampak hasil pemilu ini dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk tetap relevan dalam dinamika politik Indonesia.

Sebelumnya, di tengah perkembangan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, MK menegaskan bahwa ketentuan ini masih berlaku untuk Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 414 ayat 1.

Keputusan MK ini menuai beragam tanggapan. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu, serta dinilai melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Terpisah, Ketua Majelis PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan ada peluang bahwa keputusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen tersebut dapat berlaku prospektif, mulai dari saat diputuskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan