TOK !!! Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dihukum Mati atas Kasus Peredaran Narkotika
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan. Bandarlampung,-FOTO : ANTARA-
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
JPU memandang bahwa Andres Gustami sebagai petugas telah menjadi bagian dari peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa didakwa telah secara ilegal melakukan berbagai tindakan terkait peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika tersebut.
Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Kejahatan di Balik Jeruji : Temukan Paket Sabu di Makanan, 6 Polisi Aniaya Tahanan Terkuak !
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terlibat dalam pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama mulai bulan Mei hingga Juni 2023.
Selama periode tersebut, AKP AG telah melakukan delapan kali pengawalan narkotika, termasuk sabu seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari kegiatan ini, terdakwa berhasil memperoleh uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Penahanan hukuman mati ini menunjukkan komitmen keras dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus peredaran narkotika yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Semoga dengan adanya putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mendorong pemberantasan peredaran narkotika secara lebih efektif di masa mendatang.(ant)