Perpisahan Sekolah Jangan Sampai Memberatkan Wali Murid !

Kegiatan belajar mengajar di ruangan salah satu SD Negeri di Kota Palembang-Foto: Koer Palpos -

Sedangkan NM, salah seorang guru salah satu SMP Negeri di Kota Palembang mengatakan, pihaknya mengikuti arahan dari Diknas dengan melarang kegiatan perpisahan.

“Namun jika siswa secara pribadi ingin menggelar perpisahan secara tersendiri atau non formal silahkan saja namun yang jelas sekolah akan meniadakan perpisahan  kegiatan perpisahan bagi siswa,” tandasnya.

Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir (OI) justru baru berencana menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.

Keputusan ini diambil setelah melihat adanya dilema yang muncul terkait pelaksanaan perpisahan di beberapa sekolah di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud OI, Sayadi,menyatakan, bahwa sebelum menerbitkan SE, pihaknya terlebih dahulu akan berisi petunjuk  ke Bupati (Bupati OI,red).

"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," ujarnya.

Menurut Sayadi, meskipun perpisahan telah menjadi sebuah tradisi bagi siswa dan pihak sekolah dimana pun, namun perpisahan juga bisa menjadi suatu masalah yang rumit.

"Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," tambahnya.

Dalam menghadapi dilema ini lanjut Sayadi, Disdikbud OI akan mencoba merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah.

"Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya.

Tidak hanya itu, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di OI, agar tidak membebani para orang tua atau wali murid dalam pelaksanaan perpisahan.

"Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.

Sementara itu, di Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota setempat telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mengharuskan peniadaan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/0612/DISDIK/2024 tentang pelarangan pelaksanaan perpisahan sekolah. 

Sementara itu Pengamat Pendidikan, Prof Dr Abdullah Idi Med mengatakan, mengadakan perpisahan tidak masalah, asal tidak memberatkan orang tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan