Perpisahan Sekolah Jangan Sampai Memberatkan Wali Murid !
Kegiatan belajar mengajar di ruangan salah satu SD Negeri di Kota Palembang-Foto: Koer Palpos -
PALEMBANG – Polemik yang timbul terkait biaya acara perpisahan bagi siswa yang sudah lulus atau menamatkan pendidikan di sekolah hingga kerab berujung pada keluhan hingga protes orang tua murid, membuat pemerintah melalui dinas Pendidikan menginstruksikan agar kegiatan acara perpisahan ditiadakan.
Seperti kebijakan Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan siswa.
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menegaskan, apabila ada sekolah yang mengadakan acara perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak mendapat protes dari siswa atau guru dapat dikenai sanksi.
Sanksinya lanjut dia, berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan.
BACA JUGA:KPU Kota Prabumulih Segera Tetapkan Caleg Terpilih
BACA JUGA:Padu Padan Fesyen Simple ala Sivia Azizah
Jika melanggar, kata Dewa, berarti tidak memperhatikan SE yang dikeluarkan itu.
Kendati melarang sekolah untuk menggelar acara perpisahan, Dewa tetap mengizinkan apabila mau syukuran terkait prestasi siswa seperti halnya mengadakan kegiatan ceramah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.
"Kami memberikan larangan kepada semua sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan sekolah," katanya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Penyandang Tuna Rungu
BACA JUGA:Prabowo Resmi Terima Kenaikan Pangkat dari Presiden Jokowi
Ansori juga menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran atau surat peringatan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan.
"Jika melanggar berarti dia tidak memperhatikan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas, sehingga harus dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang telah kita tetapkan," tegasnya.