Syahrul Yasim Limpo Didakwa Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp44,5 Miliar
Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-FOTO : ANTARA-
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), didakwa melakukan serangkaian tindakan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp44,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan berbagai kegiatan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Pada pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024, JPU KPK Masmudi menjelaskan bahwa SYL diduga terlibat dalam aksi pemerasan bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023. Tujuan dari pemerasan ini antara lain adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum
BACA JUGA:Pascakebakaran Mes Karyawan yang Menewaskan Manajer SPBU, Polisi Lakukan Penyelidikan Asal Api !
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ungkap JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan.
Dalam penjelasannya, Masmudi menyebutkan bahwa SYL secara paksa meminta Kasdi dan Hatta untuk mengkoordinasikan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Pengumpulan uang ini kemudian dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI.
BACA JUGA: Dua Remaja Tanggung di Ogan Ilir Diamankan, Diduga Hendak Melakukan Begal, Polisi Bilang Begini !
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
Selanjutnya, uang-uang hasil pemerasan ini digunakan sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan oleh SYL.
Tidak hanya itu, SYL juga memberikan instruksi bahwa terdapat jatah sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang harus diberikan kepadanya.
Masmudi juga menegaskan bahwa jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL, maka SYL akan mengancam dengan pemindahan jabatan mereka atau pemecatan.