Syahrul Yasim Limpo Didakwa Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp44,5 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Kejahatan di Balik Jeruji : Temukan Paket Sabu di Makanan, 6 Polisi Aniaya Tahanan Terkuak !

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan permintaan SYL, terdakwa meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan menteri dan jumlah dana yang cukup besar yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lapisan pemerintahan dan menegakkan supremasi hukum agar para pelaku korupsi tidak luput dari jeratan hukum.

Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keadilan akan ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan negara.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan