Kebijakan Penghentian Operasional RS Dr Sobirin Menuai Kritikan

Aktivis Silampari, Ikhwan Amir--

Dengan begitu hanya alat medis dan pegawainya saja yang pindah secara bertahap.

Sehingga tidak ada pegawai dan honorer yang dikorbankan disini.

"Kalaupun mau menggunakan nama PMA, harus dipastikan dulu semua izin terkait operasional, AMDAL dan lain-lain sudah dikantongi," kata Awang.

Jadi tambah Awang, bupati jangan terlalu ambisius dengan pemindahan dan pergantian nama RS Dr Sobirin ke RS PMA.

BACA JUGA:Direktur RS Dr. Sobirin Pilih Bungkam Terkait Nasib Honorer dan Operasional Rumah Sakit

"Kalau RS sudah berjalan dan mau digantikan nama bolehlah, asal jangan menelan korban sosial, ekonomi," pungkas Awang. 

Seperri diberitakan sebelumnya, Intruksi Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud, menghentikan Operasional Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin, menuai kritikan dari berbagai kalangan. 

Pasalnya keputusan bupati tersebut berdampak luas terhadap hajat hidup lebih dari 150 honorer tenaga medis dan non medis yang sudah lama mengabdi di RS tertua di Kabupaten Mura, Lubuklinggau dan Muratara tersebut.

Bahkan anggota DPRD Mura Alamsyah A Manan, mendesak agar bupati mencabut kembali SK Penghentian Operasional RS Dr Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau tersebut.

"Ya kalau memang sudah dikeluarkan SK nya, kita minta Bupati mencabut kembali SK tersebut," tegas Alamsyah. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan