Kebijakan Penghentian Operasional RS Dr Sobirin Menuai Kritikan
Aktivis Silampari, Ikhwan Amir--
LUBUKLINGGAU - Kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Mahmud terkait penghentian operasional Rumah Sakit (RS) dr Sobirin, menuai banyak kritikan.
Kali ini kritikan dilontarkan aktivis Silampari M Ikhwan Amir.
Menurut Ikhwan atau akrab disapa Awang, kebijakan bupati untuk memindahkan segera RS dr Sobirin merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan semberono.
BACA JUGA:BNN Tes Urine Pegawai Dinas Pendidikan OKI
"Bupati harus memikirkan apa dampak kebijakan yang dia ambil,"tegasnya.
Karena tambah Awang, kebijakan bupati telah meresahkan karyawan-karyawan honorer di RS Dr Sobirin.
Selain itu dengan pemindahan sekaligus pergantian nama RS dari RS Dr Sobirin ke RS Pangeran Moehamad Amin (PMA) otomatis harus mengurus perizinan prinsip yang baru dan kemungkinan membutuhkan waktu yang lama.
Begitupun dengan proses izin operasional RS PMA.
BACA JUGA:KLHK RI Bantu Pemadaman Karhutla di OKI
"Nah selama proses perizinan itu, berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari RS yang harus hilang," ujarnya.
Selain itu masyarakat yang sudah biasa berobat ke RS Dr Sobirin tentu juga ikut terdampak.
Karena mereka sudah terbiasa ditangani oleh dokter-dokter di Sobirin.
"Bupati tidak perlu arogan yang begitu tinggi terhadap pemakaian nama RS itu, seharusnya kalau memang mau dibangun RS itu tetap memakai nama Sobirin, jadi ada RS dr Sobirin I ada RS Dr Sobirin II," katanya.
BACA JUGA:150 Tenaga Honorer RS Dr Sobirin Lubuklinggau Khawatirkan Nasib Mereka