Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.423 Butir Ineks

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi oleh jajaran Polda Sumsel-Foto: Antara-

Dengan berhasilnya penyergapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 1,3 juta jiwa anak bangsa dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

BACA JUGA:Solidaritas Sesama Jurnalis PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Ungkap Kasus

Ancaman hukumannya termasuk pidana mati atau pidana seumur hidup.

Keberhasilan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa mendatang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan