DPR Minta Status Bencana Nasional
Anggota DPR RI, M. Nasir Djamil-Foto: Antara-
BACA JUGA:DPR Desak Hapus Status Honorer Guru
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018, penetapan status bencana nasional dapat dilakukan apabila bencana menyebabkan korban massal, kerugian besar, dan mencakup wilayah lintas daerah.
Selain itu, penetapan bisa dilakukan apabila fungsi pemerintahan terganggu atau kemampuan daerah tak lagi mencukupi untuk menangani bencana.
Melihat cakupan banjir yang kini melanda banyak provinsi dan besarnya dampak yang ditimbulkan, Nasir menilai seluruh indikator tersebut telah terpenuhi.
BACA JUGA:Polri Siap Berbenah Total, Buntut Masyarakat Lapor Damkar
BACA JUGA:DPR Desak ANRI–KPU Jelaskan Alur Arsip Ijazah Capres
Ia juga menyoroti kelangkaan kebutuhan pokok di beberapa wilayah akibat terputusnya jalur transportasi, yang semakin menyulitkan pengungsi dan warga terdampak.
Nasir menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, ia percaya Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah darurat apabila situasi terus memburuk.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Saya yakin Presiden akan memilih keputusan terbaik demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:DPR Ingatkan RS Jangan Abaikan Pasien
BACA JUGA:PPUU DPD RI Dalami Disharmonisasi Regulasi Daerah untuk Perkuat Reformasi UU Pemda
Dengan kondisi banjir yang masih meluas, DPR terus mendorong percepatan penanganan dan peningkatan koordinasi nasional untuk meminimalkan korban serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak. (ant)