Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi atau kartu SIM untuk keamanan digital-Foto : ANTARA-

"Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” kata dia.

Selain itu, dia juga juga meminta perhatian khusus dari pihak marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya.

"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” kata dia.

Kemudian, menurut dia, BUMN telekomunikasi berperan penting dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator.

"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” katanya.

Menurut dia, keberadaan satgas itu pun akan menjadi bagian penting yang perlu dikembangkan dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia memastikan Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen seteliti mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada.

"Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” kata dia.

Terpisah, Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi atau kartu SIM yang selama ini menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK) bakal ditingkatkan dengan menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Hal ini dilakukan guna meningkatkan keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menurut laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pihaknya mengatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming hingga penipuan.

Sejatinya, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi.

Untuk menindaklanjuti amanat yang tertuang pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.

Pihak Kemkomdigi mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal 17 s.d 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email [email protected].

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan