Registrasi SIM Wajib Face Recognition, Pemerintah Perketat Keamanan Digital Nasional
Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi atau kartu SIM untuk keamanan digital-Foto : ANTARA-
Berikut materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan:
Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
Pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
Pengawasan dan pengendalian; dan
Ketentuan peralihan.
Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.
Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi;
Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition); dan
Ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan (opsional) melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, peneliti, dan penegak hukum menjadi kunci dalam membangun kebijakan kriminal digital berbasis data dan ilmu pengetahuan.