Data Penerima Bansos Keluarga Maju Muba Diperketat
Rapat koordinasi Tim Monitoring PKM yang dipimpin Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen-Foto : Romi Rivano-
SEKAYU, KORANPALPOS.COM– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memastikan ketepatan sasaran Program Keluarga Maju (PKM), sebuah gerakan strategis dibawah kepemimpinan Bupati H M Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen yang diharapkan menjadi jalan nyata menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Muba.
Melalui rapat koordinasi Tim Monitoring PKM yang dipimpin Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, bersama kepala perangkat daerah Muba terkait, di Rumah Dinas Wakil Bupati Muba, Selasa (18/11/2025), diputuskan bahwa meskipun plafon anggaran disiapkan bagi 2.300 penerima, realisasi tahap awal hanya akan diberikan kepada 1.000 penerima yang dinilai paling valid berdasarkan temuan lapangan.
Keputusan ini diambil untuk mencegah kesalahan data, menghindari kericuhan di masyarakat dan memastikan bahwa dana bantuan sosial (bansos) PKM benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
BACA JUGA:Penyeragaman Masa Antre Haji, Jumlah Jemaah Haji Prabumulih Berkurang
BACA JUGA:Tak Hanya Menindak, Polisi Bagikan Brosur Edukatif
Plt Kepala Dinas Sosial Muba Deny SH MSi, memaparkan bahwa hasil verifikasi dan validasi (verval) faktual menunjukkan penyusutan signifikan pada data awal.
"Dari 2.300 calon penerima yang dianggarkan, data final sementara menunjukkan hanya lebih kurang 1.200 yang memenuhi kriteria sesuai regulasi,” ungkap Deny.
Ia menjelaskan bahwa penelitian internal Dinsos menemukan berbagai anomali, di antaranya 35 penerima dalam satu KK yang terdata ganda, 70 kasus NIK ganda, dan 111 warga yang seharusnya tidak berhak menerima bantuan.
BACA JUGA:Atasi Pengangguran, Dinasker Gelar Pelatda Praktek Kerja ke Jepang
BACA JUGA:11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan
Melihat potensi permasalahan tersebut, rapat menyepakati bahwa angka 2.300 tetap dipertahankan sebagai plafon anggaran di SIPD.
Namun, dana yang dicairkan pada tahap pertama akan difokuskan kepada 1.000 penerima yang paling valid di lapangan.
“Paling tidak, meskipun disebut 1.000 penerima, tapi mereka yang benar-benar real dan valid di lapangan. Itu yang kita dahulukan,” kata Kadisnakertrans Muba Heryandi Sinulingga AP yang turut hadir dalam rapat.
BACA JUGA:Dorong Profesionalisme Pers, Kominfo dan PWI Prabumulih Gelar Uji Kompetensi Wartawan
BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Lubuklinggau, MAN 2 vs SMK 3: Ini Pemicunya!
Kebijakan ini juga diambil agar selisih dana yang belum terserap tidak dialihkan oleh pihak legislatif dan tetap dikelola Pemkab untuk kebutuhan rekonsiliasi atau program lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setda Muba Hj Nurzahrawati SPd MT mengingatkan pentingnya memastikan seluruh proses sesuai standar penyusunan kebijakan pemerintah.
“Tim PKM harus melengkapi 10 tahapan penyusunan kebijakan, mulai dari identifikasi masalah hingga monitoring dan evaluasi. Ini penting agar kebijakan PKM lolos penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK),” ujarnya.
BACA JUGA:RSUD Rabain Segera Bangun Ruang Inap Jiwa
BACA JUGA:Raih Nilai IKPA Sempurna, Rutan Baturaja Menjadi Satker Terbaik III Ditjenpas Sumsel
Penekanan ini menunjukkan komitmen Pemkab Muba untuk menghasilkan kebijakan yang akuntabel dan memenuhi standar nasional.
Rapat juga menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada data kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK) yang tidak mutakhir. Data yang tidak akurat tersebut memengaruhi berbagai program, termasuk identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS).
Untuk mengatasi masalah tersebut, tiga langkah solusi disepakati, yakni SK Bupati tentang penetapan penerima manfaat akan diterbitkan pada minggu keempat November setelah verifikasi oleh Tim Kabupaten (Dinsos, Inspektorat, Dinas Koperasi).
Kemudian Launching PKM dan penyaluran bantuan melalui Bank Sumsel Babel dijadwalkan awal Desember 2025, dan Gotong Royong Data akan dilaksanakan sebagai solusi jangka panjang.
Kegiatan ini melibatkan OPD terkait seperti PMD, Dukcapil, Dikbud, dan Dinsos untuk melakukan cross-check dan pemadanan data kependudukan.
Setelah proses pengumpulan proposal, Tim Kabupaten akan kembali melakukan verifikasi dan menetapkan SK Bupati.
Penyaluran bantuan tunai PKM direncanakan pada awal Desember dan akan diawasi secara ketat.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, mengingatkan bahwa bantuan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ada kekhawatiran bahwa bantuan tidak sesuai dengan karakter penerima sehingga program tidak berlanjut. Karena itu, pengetasan kemiskinan tidak bisa dikerjakan satu dinas saja,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah.