Kapolda Sumsel: Protes Hasil Pemilu Jangan Ganggu Ketenangan Masyarakat !

Irjen Pol A. Rachmad Ariwibowo, Kapolda Sumsel-FOTO : ANTARA-

MURATARA - Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pasca pengumuman hasil, sejumlah kelompok masyarakat di sana mengekspresikan ketidakpuasan mereka dengan cara memblokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yang mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidaklah tepat.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Muratara : Ini Imbauannya untuk Masyarakat !

BACA JUGA:Aksi Protes Massa di Muratara : Diduga Terjadi Kecurangan Rekapitulasi Suara, Blokir Jalinsum !

Kapolda Sumsel, dalam kunjungannya untuk memantau situasi keamanan pasca Pemilu di Kabupaten Muratara, pada hari Ahad, menegaskan bahwa protes terhadap hasil Pemilu tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang dapat mengganggu mobilitas dan keamanan masyarakat.

"Protes terhadap hasil pemilu tidak perlu dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Muratara karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mobilitas masyarakat," tegas Kapolda Sumsel.

Dia menyampaikan keprihatinannya atas tiga kejadian pemblokiran Jalinsum oleh massa yang terjadi dalam satu hari pada Sabtu, 17 Februari 2024. 

BACA JUGA:Diseruduk 'Ular Besi', Dua Pemuda di Prabumulih Meregang Nyawa di Tempat

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru : 16 Tersangka Terlibat Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kejaksaan Agung ?

Kapolda Sumsel memberikan saran kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pemilu untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.

Menurutnya, protes tersebut sebaiknya disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas mengawasi proses Pemilu.

"Jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke KPU dan Bawaslu selaku pengawas," jelasnya.

BACA JUGA:Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Satwa Ilegal Asal Palembang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan