Kapolda Sumsel: Protes Hasil Pemilu Jangan Ganggu Ketenangan Masyarakat !

Irjen Pol A. Rachmad Ariwibowo, Kapolda Sumsel-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

Kapolda menekankan bahwa penyampaian keberatan melalui jalur yang tepat akan lebih efektif dalam menyelesaikan masalah.

Menurut Kapolda, jika terdapat dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam proses Pemilu, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti yang kuat.

Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara," tambahnya.

Kapolda juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal ini diharapkan dapat menghindari terjadinya gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan di masyarakat.

Dalam konteks demokrasi, protes terhadap hasil Pemilu adalah hak yang sah bagi setiap warga negara.

Namun, Kapolda Sumsel mengingatkan bahwa pelaksanaannya haruslah dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak merugikan pihak lain.

Sikap yang bijak dan pemahaman akan proses hukum dapat mencegah terjadinya konflik dan menjaga kedamaian serta keamanan bersama. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan