Perkembangan Terbaru : 16 Tersangka Terlibat Korupsi BTS 4G, Apa Kata Kejaksaan Agung ?

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung-FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Penanganan perkara korupsi terkait proyek pemasangan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo masih terus berlanjut.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut mencakup seluruh tahapan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus korupsi ini.

BACA JUGA:Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Tertangkap : Ternyata Ini Motifnya !

BACA JUGA:Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Satwa Ilegal Asal Palembang

Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bahkan, Ketut Sumedana tidak menutup kemungkinan bahwa korporasi juga akan diselidiki terkait kasus tersebut.

Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus korupsi dengan maksimal, demi penyelamatan keuangan negara.

BACA JUGA:Selebgram Pembuang Bayi Segera Menjalani Sidang

BACA JUGA:Polisi Tembak 3 Pelaku Perampokan Brankas Berisi Emas dan Barang Berharga Senilai Miliaran Rupiah

Ketut juga menegaskan bahwa penetapan tersangka baru merupakan kewenangan penuh tim penyidik, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Langkah ini dilakukan setelah melakukan penggalian semua alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk tidak berhenti dalam upaya pengusutan perkara ini, selama terdapat cukup bukti untuk mengembangkan kasus.

BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan