kemenag Sumsel Kenalkan Program Sertifikasi Halal ke UMKM
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi foto bersama dengan pelaku UMKM. foto: antara--
KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan mengenalkan program sertifikasi halal kepada 100 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Palembang.
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi di Palembang, menjelaskan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, tertib halal setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Latih TP-PKK Kembangan Usaha Ekonomi
BACA JUGA:Pemprov Angkat 6.000 Tenaga Honorer
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal.
Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
“Kami juga berharap seluruh peserta kegiatan ini untuk berperan aktif menjadi duta halal di Sumsel, minimal di wilayah sekitar tempat domisili masing-masing. Dengan demikian gerakan nasional sadar halal semakin cepat menyebar,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH Zainuddin saat membuka kegiatan tersebut menegaskan, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku UMKM wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA:SEMARANG – Usaha aneka kue dapat pinjaman dari PTPN I Rp100 juta? Ah, yang bener?
BACA JUGA:UIN Rafen Fatah Palembang Fasilitasi Alumni Daftar Beasiswa S2
Zainuddin menekankan pentingnya memiliki sertifikat halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban mandatori halal, namun juga sebagai strategi pengembangan kemajuan bisnis para pelaku usaha.