kemenag Sumsel Kenalkan Program Sertifikasi Halal ke UMKM
Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Effendi foto bersama dengan pelaku UMKM. foto: antara--
“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem usaha di Indonesia,” ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Adapun untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerjasama pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (ant)