BKSDA Sumsel Evakuasi Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Proses evakuasi hewan dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Diduga belum mengantongi izin resmi untuk memelihara satwa yang dilindungi undang-undang, sedikitnya enam jenis satwa dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dari Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito, di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Jumat (7/11/2025).

Enam jenis satwa dilindungi yang dievakuasi petugas itu adalah Bangau Tongtong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan Merak Hijau.

Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, Andreansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar yang terancam.

BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Desa Segayam Ogan Ilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Pertamina EP Adera Field dan PHR Zona 4 Kembangkan Program PERMATA, Angkat Ekonomi Warga Desa Pengabuan PALI

“Kami mengevakuasi satwa yang dilindungi karena pengelola belum memiliki izin," ujarnya.

Menurut Andreansyah, seluruh satwa yang dievakuasi rencananya akan bawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) di Palembang untuk mendapat perawatan lebih lanjut. 

"Seluruh satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya atau dititipkan ke Lembaga Konservasi," jelasnya.

BACA JUGA:Tekan Inflasi Daerah dan Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkot Prabumulih Hadirkan Pasar Murah Jelang Akhir Tahun

BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Herman Deru, Hj Patimah Toha Jadi Bunda Literasi Muba

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pengelola taman satwa agar memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan satwa liar dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Secara normatif, setiap orang dilarang memiliki satwa dilindungi tanpa izin. Namun, jika sudah ada izin resmi, baru diperbolehkan untuk memiliki dan memeliharanya,” tegasnya.

Sementara itu, Owner Agrowisata Kebun Kito, Nurulsulhi Nawawi,  menjelaskan bahwa usaha yang dijalankannya merupakan bentuk pengembangan lahan keluarga seluas tujuh hektare peninggalan orang tuanya.

BACA JUGA: Rutan Baturaja Terima Mobil Dinas Trans Pemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan