Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. Rilis Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Keruh. -Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM – Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.

Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

"Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Rana Rani binti Fauzan, seorang perempuan berusia 29 tahun, warga Dusun V Desa Kerta Jaya. Korban mengalami luka berat setelah dibacok oleh pelaku bernama Selamat bin Gumulak, yang juga merupakan warga setempat." Jelasnya.

BACA JUGA:Bupati Muba HM Toha Tohet Pastikan Venue Siap, Porprov XV Sumsel Siap Berjalan Sukses

BACA JUGA:Penggerebekan Narkoba di SPBU Babat Toman, Dua Tersangka dan Sabu 3 Kg Diamankan

Kemudian, Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 58 cm, dengan gagang plastik berwarna hijau bertuliskan “SOKO”. Parang tersebut digunakan untuk membacok korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian kepala dan lengan kiri korban.

Akibat luka serius yang dialami, korban segera dilarikan ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan medis.

Selamat bin Gumulak diserahkan ke Polsek Sungai Keruh. Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiono, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan Dan Capaian IPM Kota Prabumulih

BACA JUGA:Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Selamat mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan parang. Tersangka menyebut bahwa ia membacok korban dua kali hingga menyebabkan luka berat.

Barang bukti berupa 1 bilah parang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti utama dalam perkara ini.

Kapolres Muba: Proses Hukum Berjalan Tegas Sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP

BACA JUGA:Rutan Baturaja Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga dan Warga Binaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan