Pelaku Pembacokan diSungai Keruh diamankan

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. Rilis Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Keruh. -Foto : Romi Rivano-
BACA JUGA:Gubernur Deru Sebut Pemangkasan TKD Jadi Ujian Ketangguhan Kepala Daerah Baru
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K. menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Muba. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum,” tegas AKBP God Parlasro.