Harap Pemda Sabar, DPR RI Jelaskan Alasan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah 2026

Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI-Foto : ANTARA-
BACA JUGA:Prabowo Lantik Dubes dan Pejabat Baru
“Begitu pula dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak daerah sesuai Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” ucap Fauzi menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam jika ada pemda yang mengalami kesulitan akibat kebijakan pengalihan TKD pada 2026.
Tito menyebut pemerintah siap turun tangan memberikan pendampingan dan solusi, asalkan daerah terlebih dahulu melakukan latihan penataan ulang anggaran secara mandiri.
BACA JUGA:Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
BACA JUGA:Kado Spesial Muchendi pada HUT ke-80 OKI: Peluang Kerja, Pangan Murah, Pajak Lega
“Pak (Menteri Keuangan) Purbaya juga sudah menyampaikan hal yang sama, exercise dulu, baru nanti pusat bantu daerah yang kesulitan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/10).
Tito juga menegaskan kebijakan pengalihan TKD bukan untuk melemahkan kinerja daerah, melainkan untuk mendorong tata kelola keuangan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia meminta kepala daerah tidak reaktif terhadap angka transfer TKD, tetapi melakukan simulasi efisiensi terlebih dahulu. (ant)