Peluang Wisata Ramah Muslim, Sertifikasi Halal hingga Pelestarian Budaya Jadi Fokus Pengembangan Pariwisata

Kemenkum Maluku Utara (Malut) mengemukakan tradisi kabata dutu di Kota Tidore Kepulauan masuk ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara-Foto: ANTARA-

Menurut dia, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum),  kabata dutu masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional.

Tradisi yang kerap ditemui di wilayah Kota Tidore Kepulauan tersebut merupakan upacara adat masyarakat yang memiliki fungsi sosial dan moral cerminan kebersamaan di antara anggota kelompok yang dipimpin ketua kelompok (saihu).

"Adapun pesan dalam syair Kabata Dutu yang didendangkan dalam bentuk berbalas argumen (pantun) yang dilantunkan secara sahut menyahut antara kedua kelompok itu tergantung perihal tema yang diangkat, seperti sosial, moral, sejarah, pertanian, adat ataupun hal lain yang dianggap layak untuk didendangkan," katanya.

Ia menyampaikan salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal  agar tidak diklaim daerah lain.

Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian tradisi budaya.

Ekspresi budaya tradisional, lanjut Budi merupakan  segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya.

Ia mencontohkan tradisi  seperti tari, seni, kerajinan tangan, narasi, dan ekspresi artistik lainnya  merefleksikan identitas dan nilai-nilai suatu masyarakat. 

Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi waktu tiga bulan bagi pemilik akomodasi pariwisata seperti perhotelan di Bali untuk menangani sampah mereka.

Menteri Hanif di sela-sela penanaman pohon di Taman Kehati, DAS Ayung, Denpasar, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan utamanya bagi hotel berbintang.

“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen tidak terkecuali tanggung jawab dari hotel-hotel berbintang yang ada di Bali ini, Kota Denpasar dan Badung itu kita sudah evaluasi, nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” katanya.

Menteri LH menjelaskan hotel berbintang menjadi target awal sebab mereka pasti memiliki omset tinggi yang artinya menghasilkan pula limbah dan sampah dalam volume besar.

Setelah hotel, tahap selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup akan menyasar restoran berbintang untuk menangani sampah yang mereka hasilkan.

“Jadi itu (hotel berbintang) yang kita kendalikan dulu, nanti siang kami dengan Pak Gubernur Bali akan diskusi bareng bersama mereka (pelaku usaha akomodasi) untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujar dia.

Pemerintah akan meminta pelaku usaha memperbaiki tata kelola penanganan sampah mereka, selanjutnya dinilai dan ada labelisasi bagi hotel-hotel yang sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi hotel yang melanggar, Menteri LH mengaku tak segan-segan memberi sanksi melihat keparahan kondisi sampah di Bali, apalagi aturan yang dilakukan kepada pelaku usaha menurutnya tidak sulit sehingga semestinya mudah diikuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan