Sindikat Pembobol Bank BNI Dibekuk, Rp204 Miliar Diselamatkan

Polda Metro Jaya memburu keberadaan sosok S, informan tersangka C alias Ken yang memberitahukan keberadaan rekening dormant (tidak aktif) di sebuah bank di Jakarta Pusat-Foto: ANTARA-

BACA JUGA:Pengangguran di Ogan Ilir Berulang Kali Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek

Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, imbuh dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini adalah uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Helfi mengatakan, untuk selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dugaan adanya pelaku yang lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, tersangka pembobol rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat, memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung dalam waktu 17 menit.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/09/2025), menerangkan bahwa pada awalnya, jaringan sindikat pembobol bank tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP pada Juni 2025.

Pertemuan itu, kata Helfi, untuk merencanakan pemindahan dana yang ada di dalam suatu rekening dormant.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset, menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” katanya.

Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang bank untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.

“Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan