Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Diamankan Polisi

Pelaku AF diamankan dan ditahan di Mapolsek Sungai Rotan untuk penyidikan kasusnya-Foto: Ozi-

MUARA ENIM - Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil, mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Senin, 12 Februari 2024.

Pelaku AF (35), warga Dusun IV Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Ramon (38) hingga berujung meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH, mengatakan kejadian berawal  Senin, 12 Februari pukul 14.30 WIB, dimana saat itu korban sedang berbincang dengan rekannya di bawah rumah nenek korban. 

Tiba tiba datang pelaku AF mempertanyakan dan menuduh bahwa korban yang telah mencuri ayam miliknya dan belum sempat menjawab, pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali dibagian punggung dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawah pelaku dari rumah.

BACA JUGA:Dua Pria yang Bersama Cinderela Sebelum Tewas Over Dosis Diamankan, Begini Pengakuannya !

BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Didakwa Tugikan Negara Rp1,77 Triliun

Setelah itu korban berlari meminta pertolongan kepada warga, selanjutnya korban langsung di bawah oleh warga ke puskesmas.

Sesampainya di puskesmas Sukarami untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena kehabisan darah. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Rotan.

BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Satu Pelaku di Bawah Umur !

BACA JUGA:Tragedi Ketek Tenggelam di Sungai Musi: Akhirnya Udin Korban Terakhir Ditemukan, Begini Kondisinya !

Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana pembunuhan di Dusun IV Desa Danau Rata, Kapolsek Sungai Rotan AKP Syamsuharto SH langsung memerintahkan Tim Suro yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M Jauhari AR untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku AF berhasil diamankan Tim Suro beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang lebih kurang 30 cm.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan