Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Diamankan Polisi

Pelaku AF diamankan dan ditahan di Mapolsek Sungai Rotan untuk penyidikan kasusnya-Foto: Ozi-

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan