Tusuk Tetangga, Warga Desa Danau Rata Diamankan Polisi
Editor: Dahlia
|
Selasa , 13 Feb 2024 - 19:45
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/7edd3da1c5e26591b097341ab50994f4.jpg)
Pelaku AF diamankan dan ditahan di Mapolsek Sungai Rotan untuk penyidikan kasusnya-Foto: Ozi-
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rotan, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. ***