APK Masih Marak, Tindak dan Sanksi Tegas !

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan pamflet peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang dalam masa tenang-Foto: Koer Palpos-

“Sudah seharusnya APK yang masih terpasang pada masa tenang ini ditertibkan dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini agar pelaksanaan pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil dan demokratis," ungkap Eni, warga lainnya. 

Harapan warga ini tentu menjadi ‘panggilan’ bagi Bawaslu, pemerintah termasuk KPU untuk bertindak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilihan umum di Kota Palembang.

BACA JUGA:Pesan Damai hingga Sentuhan Kemanusiaan: Sorotan Kampanye Ketiga Pasangan Capres-Cawapres

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 Muara Enim 453.729 Orang

Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah daerah seperti di Baturaja Kabupaten OKU, Dimana masa tenang Pemilu terkesan tidak diindahkan oleh para peserta pemilu.

Hal ini terlihat dari masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, meskipun sudah memasuki masa tenang sejak 11 Februari 2024.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Meskipun Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai politik untuk menurunkan APK, banyak yang mengabaikannya.

Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran peserta pemilu dalam mengikuti aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah OKU selama masa tenang.

Penertiban ini dilakukan tanpa kendala dan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Banyak peserta pemilu di OKU tidak mematuhi aturan masa tenang dengan tidak menurunkan APK secara mandiri.

Untuk itu Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara paksa untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa hanya segelintir peserta pemilu yang secara mandiri menurunkan APK miliknya.

Selebihnya, baik caleg, tim kampanye capres, dan partai politik, terkesan 'tak sadar' atau cuek terhadap imbauan Bawaslu untuk menurunkan APK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan