APK Masih Marak, Tindak dan Sanksi Tegas !

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan pamflet peserta Pemilu 2024 yang masih terpasang dalam masa tenang-Foto: Koer Palpos-

PALEMBANG  - Meskipun telah memasuki masa tenang sejak Minggu, 11 Februari  hingga Selasa 13 Februari jelang pemilihan umum atau H-1 pecoblosan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Pilpres 2024 masih terlihat terpasang di berbagai wilayah Kota Palembang. 

Pantauan dari Palpos di beberapa titik, seperti Jalan Basuki Rahmat Ilir Timur II dan beberapa simpang flyover, menunjukkan masih adanya spanduk dan baliho yang terpasang.

Selain itu, di Kawasan Demang Lebar Daun, dan Jalan Soekarno Hatta serta Kawasan Musi II.

Tentu saja masih terpasangnya, APK tersebut tidak hanya melanggar aturan masa tenang yang ditetapkan, tetapi juga mengganggu pemandangan kota.

BACA JUGA:Namamu Tidak Ada dalam Daftar Pemilih? Jangan Khawatir, Simak Ini!

BACA JUGA:Gunakan Hak Suara, Golput Bukanlah Pilihan yang Tepat !

Ketika mendekati hari pemilihan, kebersihan visual kota menjadi hal yang semakin penting, namun keberadaan APK yang masih terpasang justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dan pengunjung kota.

Santoso, salah seorang warga Sukarami Kota Palembang  mengatakan, pentingnya pematuhan terhadap aturan masa tenang dalam pelaksanaan pemilihan umum.

"Penting adanya kesadaran bersama sesuai dengan aturan sehingga masa tenang memang benar-benar tenang," ujarnya, Senin, 12 Februari

Senada dikatakan Ridwan, warga Kenuning Palembang yang menilai perlu pembersihan secara menyeluruh hingga pemandangan wajah kota Kembali rapi setelah banyak ditumpuk ratusan bahkan ribuan APK berupa baliho dan spanduk selama masa tahapan kampanye.

BACA JUGA:Survey LKSP Prediksi Anies-Prabowo Bersaing Ketat

BACA JUGA:Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK

“Kita selaku warga berharap agar pihak-pihak terkait atau yang punya wewenang agar melakukan tindakan hingga sanksi agar aturan dapat dipatuhi dan dijalankan,” harapnya. 

Menurutnya,  keberadaan APK tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu keindahan kota dan menciptakan ketidaknyamanan bagi warga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan