Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi

Tersangka dan barang bukti -foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

"Tersangka bersama barang bukti itu digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Romi.

Tersangka sendiri dijelaskan Romi, belum lama menghirup udara segar setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. 

Kini tersangka kembali tersandung kasus yang sama dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kembali jadi penghuni lapas narkotika yg untuk 20 tahun kedepan. 

AKP Romi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran narkotika di Lubuklinggau bisa ditekan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan