Belajar dari Kasus Wali Kota Prabumulih dan Bupati Pati
Dua pejabat, dua kasus berbeda, tapi sama-sama menegaskan pentingnya etika dan kehati-hatian dalam kepemimpinan-Foto: ANTARA-
Ketika seseorang dilantik dalam jabatan tertentu, maka ia harus selalu mawas terhadap gerak jiwanya agar tidak terjebak dalam paradigma lama mengenai kekuasaan.
Demikian juga dengan perilaku dan perkataannya harus selalu diwaspadai.
Pejabat yang tidak mawas dengan fungsi hakikinya bahwa jabatan itu adalah mengenai pelayanan, tinggal menunggu waktu untuk diturunkan dari jabatan, baik karena desakan warga atau karena terbukti melanggar hukum.
Kembali pada kemawasan, para pejabat juga harus sadar bahwa jabatan yang dipercayakan itu terbatas, baik oleh waktu maupun aspek yang bisa dikuasai.
Untuk jabatan politik, seperti anggota dewan atau menjadi kepala daerah, seseorang dibatasi hanya bisa menjabat 5 tahun.
Bahkan, jika dalam perjalanannya terbukti melanggar, bisa-bisa jabatan itu berlaku dalam hitungan hari, bulan, atau tahun.
Karena itu, lebih aman, baik untuk diri, keluarga, partai politik tempat bernaung, maupun untuk mengakomodasi kepentingan rakyat banyak, seorang pejabat tidak boleh lupa pada fungsi sejatinya sebagai pelayan bagi rakyat yang dipimpinnya. (ant)