Gunakan Hak Suara, Golput Bukanlah Pilihan yang Tepat !

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024-Foto: Istimewa-

Kendati demikian, saran dari KPPS itu jangan menjadi hambatan dan mengurungkan niat mendatangi TPS.

Dalam hal ini, KPPS tetap memberikan kesempatan mereka untuk menentukan pilihan sepanjang belum berakhirnya batas waktu kehadiran pemilih.

BACA JUGA:Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Sah Tidak Dapat Dipidana

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 Muara Enim 453.729 Orang

Jangan sampai gegara tidak mematuhi saran dari KPPS mereka masuk golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apalagi, konstitusi melindungi hak mereka menentukan calon pemimpin bangsa ini.

Jangan sampai terkebiri hak politik mereka.

Tak pantas menyamakan mereka dengan kalangan golput yang benar-benar cuek atau masa bodoh dengan kondisi perpolitikan di Tanah Air, bahkan sejak awal memang berniat untuk tidak hadir ke TPS.

Alasan di antara kalangan golput itu pun bermacam-macam, antara lain, ada yang berpendapat bahwa siapa pun yang memimpin bangsa ini tidak berpengaruh pada nasib mereka.

Pendapat itu jelas menyesatkan. Apabila salah dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif (caleg), sangat berpengaruh pada keberlangsungan bangsa ini.

Jadi, jangan buang kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang amanah, sidik, fatanah, dan tablig pada pemilu kali ini.

Ada pula di antara "golput tulen" yang berniat mencoblos semua peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI dan mencoblos lebih dari satu calon anggota legislatif di surat suara.

Padahal, tata cara pencoblosan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Ketentuan soal pemberian suara pada surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam partai politik yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan