Gunakan Hak Suara, Golput Bukanlah Pilihan yang Tepat !
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024-Foto: Istimewa-
Begitu pula pemberian suara pada surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Sayang jika hadir di TPS, tidak mematuhi ketentuan tersebut, malah ada yang berniat mencoblos semua pasangan calon dan caleg, sehingga suara tidak sah. Pilih salah satu sesuai dengan hati nurani.
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Kendati demikian, satu suara pemilih bakal menentukan kejayaan bangsa Indonesia ke depan, asalkan pasangan calon terpilih dan caleg terpilih benar-benar mumpuni (vide rekam jejak mereka).
Namun, sebelum menentukan pilihan, perlu mengenali lima jenis surat suara Pemilu 2024: warna abu-abu, surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI; warna merah, surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI; warna kuning, surat suara Pemilu Anggota DPR RI.
Untuk pemilihan anggota legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota terdapat warna biru dan hijau.
Ambil contoh pemilu di Jawa Tengah dan Kota Semarang, untuk warna biru surat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang berwarna hijau.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, saat ini memasuki masa tenang hingga 13 Februari.
Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Dengan pengetahuan yang cukup mengenai kepemiluan, tingkat partisipasi masyarakat bakal meningkat atau lebih tinggi ketimbang tingkat kehadiran pemilih di TPS pada pemilu sebelumnya sejak pasca-Reformasi.
Berdasarkan data KPU RI, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2004 sebesar 84,7 persen, kemudian pada tahun 2009 turun menjadi 71 persen.