KLH dan Pemprov Bali Sepakat Pulihkan Tutupan Hutan DAS untuk Cegah Banjir

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq singgung penurunan tutupan lahan DAS dalam banjir besar di Bali, Denpasar, Sabtu (13/9/2025).-Foto: Antara-

DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa rendahnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Bali bukanlah persoalan baru. Kondisi ini sudah terpantau sejak 2015, ketika alih fungsi lahan mulai marak terjadi.

Hanif menyebut, dalam kurun waktu 2015–2024 tercatat sekitar 459 hektare kawasan hutan di Bali beralih fungsi menjadi lahan pertanian terbuka, pertanian campuran, dan terutama permukiman.

Angka itu memang tampak kecil dibandingkan pulau besar lain, tetapi untuk Bali yang memiliki luas terbatas, dampaknya sangat signifikan.

BACA JUGA:Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Tak Akan Toleransi Praktik Curang di Sektor Pertanian

BACA JUGA:Istana Anggap Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop adalah Wajar

“Sebagai contoh, DAS Ayung yang menopang Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Singapadu memiliki total luas 49.500 hektare. Namun kini hanya sekitar 1.500 hektare atau 3 persen yang masih tertutup hutan, padahal idealnya minimal 30 persen,” ujar Hanif usai rapat koordinasi penanganan banjir besar di Denpasar, Sabtu (13/9).

Ia menegaskan bahwa perubahan lanskap ini terjadi jauh sebelum masa pemerintahan Gubernur Wayan Koster.

Karena itu, langkah yang dibutuhkan saat ini adalah mengembalikan fungsi hutan agar DAS kembali mampu menahan debit air dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.

BACA JUGA:WNI di Nepal Dipastikan Aman, Kemenlu Intensifkan Perlindungan

BACA JUGA:BAM DPR Dukung Tuntutan Ojol Turunkan Potongan Aplikasi Jadi 10 Persen

Hanif juga mengingatkan bahwa perubahan iklim global meningkatkan potensi hujan ekstrem, seperti yang terjadi pada Selasa dan Rabu dini hari lalu.

Data menunjukkan intensitas hujan mencapai 245,75 mm dalam sehari, atau setara 245 liter air turun di setiap meter persegi lahan. Kondisi tersebut jelas tidak mampu ditahan oleh DAS dengan tutupan hutan yang minim.

Untuk itu, KLH bersama Pemprov Bali berkomitmen melakukan reforestasi, revegetasi, dan peninjauan sedimentasi sungai. Pengawasan terhadap konversi lahan akan diperketat, terutama untuk pembangunan vila dan penginapan yang berisiko mengurangi daya serap air tanah.

BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI di Nepal Imbas Kerusuhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan