RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka

Sidang paripurna yang bakal membahas RUU Perampasan Aset di DPR RI-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Semua Fraksi Sepakat Penghapusan Tunjangan Rumah DPR

BACA JUGA:Stok Beras SPHP di Palembang Aman

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya.

Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan.

RUU ini, kata dia, akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

BACA JUGA:Cegah Beras Turun Mutu dan Momentum Perbaikan Tata Kelola Pangan

BACA JUGA:Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Menurut dia, hal tersebut penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” katanya.

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Utamakan Pendekatan Masyarakat Cegah Karhutla

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan