RUU PPRT, Amanat Konstitusi untuk Keadilan Sosial

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan wujud nyata amanat moral dan konstitusional dalam menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, konstitusi melalui Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Prinsip ini, kata Syarief, harus dipahami secara menyeluruh, bukan hanya sebatas penyediaan lapangan kerja, melainkan juga memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak pekerja.
BACA JUGA:Hindari Kontroversi, Menteri Baru Diminta Hati-Hati Berbicara
BACA JUGA:Reshuffle Menteri P2MI Perlu Tenaga Baru Lindungi Pekerja Migran
“RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum sekaligus benteng moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang selama ini menuntut keadilan dan penghormatan yang layak,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (10/9).
Ia menilai bahwa pengesahan RUU ini adalah langkah konkret negara untuk menebus “dosa besar” berupa pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan.
Syarief menekankan, tidak boleh ada celah hukum yang memungkinkan pemberi kerja melepaskan tanggung jawab, terutama dalam kewajiban menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) draf RUU.
BACA JUGA:Serikat Ojol Mendesak Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Platform
BACA JUGA:Prabowo Tekankan Pentingnya
“Jika ada ruang bagi pemberi kerja untuk menghindar dari kewajiban, maka itu menjadi preseden berbahaya yang bertentangan dengan amanat hukum dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Berdasarkan data, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang, dan sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan.
Secara global, 1 dari 22 pekerja di dunia adalah pekerja rumah tangga. Fakta ini, kata Syarief, menunjukkan bahwa profesi pekerja rumah tangga memiliki peran sosial dan ekonomi yang sangat signifikan.
BACA JUGA:Fraksi PAN DPR RI Dorong Aspirasi Pelajar Jadi Prioritas Nasional