RUU PPRT, Amanat Konstitusi untuk Keadilan Sosial

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad saat mengikuti Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).-Foto: Antara-

BACA JUGA:Perombakan Kabinet: Momentum Perbaiki Politik, Hukum, dan Ekonomi Nasional

Oleh karena itu, pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional dalam kerangka ketenagakerjaan nasional, bukan sekadar “pembantu rumah tangga” yang kerap diremehkan.

Ia juga menekankan pentingnya RUU PPRT untuk mengadopsi nilai-nilai yang terkandung dalam Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT.

Konvensi tersebut memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan, serta penghargaan profesi pekerja rumah tangga.

BACA JUGA:Menko Yusril Persilakan DPR Revisi RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:KRI Brawijaya 320 Dikerahkan Amankan Sumber Daya Laut RI

Namun, Syarief menyayangkan bahwa hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Menurutnya, RUU PPRT harus menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan global.

“Ini adalah alarm keras dan bukti nyata bahwa selama ini negara masih lalai dalam melindungi hak dasar para pekerja rumah tangga yang sejatinya menopang kehidupan keluarga di masyarakat kita,” pungkasnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan