Polres Mura Amankan 6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi
--
BACA JUGA:Alex Noerdin Bayar Uang Denda Rp1 Miliar ke Kejari Palembang
Pihak kepolisian tidak berhenti pada dua mobil tersebut, mereka melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melibatkan Unit Pidsus Reskrim Polres Musi Rawas, Sat Intelkam, dan Polsek Muara Kelingi.
Hasil pengembangan mengarah ke SPBU Simpang Semambang, di mana ditemukan empat jenis mobil lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun minyak di SPBU tersebut. Identitas pemilik keempat mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring dan pemantauan di delapan SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, mereka akan dijerat sesuai dengan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2021.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Penangkapan mobil-mobil penimbun BBM subsidi ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kejadian serupa pernah terjadi di Kabupaten Musi Rawas pada 12 April 2022, ketika petugas berhasil mengungkap penyelundupan 30 jeriken BBM subsidi di SPBU Muara Kelingi serta beberapa kasus penyalahgunaan lainnya. ***