Dua Kali Beraksi, Pelaku Curat di Patih Galung Ditangkap Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat

pelaku curat yang meresahkan warga Patih Galung berhasil diamankan Tim opsnal tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat.-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatannya, pelaku Firmansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Karena perbuatannya, pelaku FR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan