Buruh Prabumulih Ditangkap Bawa 5 Paket Sabu Siap Edarkan di Kota

Hari Mukti pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA: Pasutri dì Lubuk Raja Kaget Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan kanan pelaku, polisi berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara digenggam.
Barang bukti tersebut dibungkus dengan tisu, kemudian dilapisi dengan lakban hitam, dan diikat menggunakan karet gelang agar terlihat rapi dan tidak mencurigakan.
“Pelaku berinisial HM, ia ditangkap di kawasan Jalan Bukit Barisan. Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 5 paket sabu-sabu,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Muhammad Arafah SH.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Hari Mukti mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pengguna di sekitar wilayah Prabumulih.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan rencananya akan diedarkan,” jelas Arafah. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku memang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Prabumulih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas kasatres narkoba.